JAKARTA, iNews.id - Indonesia darurat mafia tanah. Betapa tidak, 125 PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengakatan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.
"Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, di mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," ujar Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Surya Tjandra mengingatkan terkait peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak, salah satunya ketika bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya di simpan dengan niat investasi. Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil. Memang bagaimanapun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," sambungnya.
Untuk itu Surya mengajak masyarakat untuk bersama memerangi mafia tanah. Menurutnya kasus penyalahgunaan sertipikat tanah yang dihadapi pesohor Nirina Zubir, menjadi pembelajaran bagi masyarakat semua untuk lebih sadar dan paham terkait masalah mafia tanah ini.
Surya menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menggalakkan transformasi digital dan pelayanan elektronik. Hal ini sebagai salah satu dari banyaknya upaya menekan ruang gerak mafia tanah.
“Ada program strategis nasional, namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Visinya itu, 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terpetakan. Kalau memang masih ada sengketa, seperti warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean and clear, bisa disertipikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,” pungkas Surya Tjandra.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait