JAKARTA, iNewsManado.com - Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, dibatalkan!
Tentunya kabar ini jadi kabar bahagia pada seluruh tenaga honorer di Indonesia, sebab diketahui akan adanya aturan pada 2023 yang akan menghapus keberadaan tenaga honorer.
Diketahui, penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dalam pernyataan beberapa waktu lalu, Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya menerima beberapa keluhan terkait rencana penghapusan tenaga honorer.
Dia menyebut, salah satu solusi yang didapat yakni memperpanjang bahkan bisa diadakan perekrutan tenaga honorer di Indonesia.
"Pemda boleh mengangkat tenaga honorer sepanjang jabatan kepala daerah tersebut," ujar Azwar dalam rapat di DPD RI (12/9/2022) dikutip berbagai sumber.
"Ini solusinya (soal tenaga honorer). Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati," tutur dia.
Sebelumnya, anggota DPR telah membahas usulan penundaan penghapusan tenaga honorer di 2023.
Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene menyampaikan bahwa rapat gabungan tersebut digelar komisinya bersama Komisi I dan Komisi XI DPR RIguna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
”Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru,”kata Felly dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (29/8/2022).
Felly juga menyampaikan bahwa rapat gabungan lintas komisi ini telah menghasilkan kesimpulan lainnya. Yakni, pimpinan komisi terkait akan membangun komunikasi dengan pimpinan DPR RI.
”Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait