JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memasukkan tersangka notaris bernama Edwin Ridwan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah artis Nirina Zubir. Pasalnya Edwin memilih kabur melarikan diri ketika polisi mendatangi kediamannya.
"Akan kami terbitkan (status DPO pada Erwin)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan DPO pada tersangka Erwin dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Dia meminta kepada tersangka Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.
"Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Petrus.
Sebelumnya penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan. Seyogyanya keduanya menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB namun dia tak memenuhi panggilan.
"Sampai sekarang belum hadir. Iya kita membuatkan suatu upaya paksa, kita akan membawa," kata Kemas saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait