JAKARTA, iNewsManado.com - Presiden Jokowi mengeluarkan aturan pelarangan pembangunan PLTU Batu Bara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. Hal ini berlaku mulai 13 September 2022
Adapun Perpres ini diterbitkan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca dilansir iNews.id
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Infografis Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait