LONDON, iNewsManado.com – King Charles III diterpa kabar keterlibatan dalam kasus pidana pascadilantik sebagai Raja Baru Kerajaan Inggris menggantikan mendiang ibunya yang meninggal dunia, Ratu Elizabeth II.
King Charles III potensi di penjara apabila dirinya terbukti terlibat dalam kasus yang menyeret badan amal yang dikelolanya.
Dikutip Reuters, Minggu (11/9/2022), tantangan pertama yang harus dihadapi Raja Charles III yaitu keterlibatannya dalam badan amal bernama The Prince’s Foundation.
Pada November 2021, ajudan dan tangan kanan terdekat Charles selama beberapa dekade, Michael Fawcett, mengundurkan diri dari perannya menjalankan badan amal tersebut.
Hal itu dilakukan Fawcet setelah muncul tudingan bahwa dia menawarkan penghargaan kepada warga negara Arab Saudi sebagai imbalan atas sumbangan di badan amal tersebut.
Beberapa bulan kemudian, polisi London mengatakan mereka telah memulai penyelidikan kriminal ke badan amal tersebut. Sementara penyelidikan lain sedang dilakukan oleh regulator.
Kantor Charles mengatakan bahwa dia tidak mengetahui dugaan kesalahan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa hubungan badan amalnya dengan Fawcett dan perusahaannya telah berakhir.
Meski begitu, The Times melaporkan sebulan kemudian bahwa Charles, yang saat itu masih bergelar Pangeran Wales, telah menerima uang dari keluarga Osama bin Laden.
Kantor Charles mengatakan keputusan untuk menerima uang itu diambil oleh badan amal setelah uji tuntas yang tepat, dan Charles tidak terlibat.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait