Resmi! Hakim Kode Etik Rekomendasikan Pecat AKBP Jerry Raymond Siagian dalam Kasus Ferdy Sambo

Erfan Ma'ruf
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Sejumlah perwira Polri satupersatu tumbang di tangan hakim sidang kode etik dalam kasus Ferdy Sambo

Terbaru, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Sabtu (10/9/2022). 

AKBP Jerry Raymond Siagian yang merupakan mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. 

Dilansir iNews.id, Salah satu hakim sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal. Kemudian Jerry dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucapnya di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022). 

Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

"A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigadir Jendral Agus Wijayanto.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network