AKP Dyah Chandrawati Tertunduk di Sidang Etik, Pelanggarannya Ringan di Kasus Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
AKP Dyah Chandrawati tertunduk di sidang etik. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsManado.com - AKP Dyah Chandrawati jadi pihak kesekian terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Namun, AKP Dyah Chandrawati lolos dari sangkaan Obstruction of Justice. 

AKP Dyah Chandrawati disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hanya dijatuhkan sanksi etika dan administratif. 

AKP Dyah Chandrawati oleh komisi etik dianggap tidak professional dalam mengelola senjata api milik Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E. 

Dikutip SINDOnews, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, Dyah didemosi selama setahun.

Menurut dia, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik Bharada E. "Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). 

Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022. 

"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul. 

AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Nurul kembali menegaskan bahwa, sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network