Begini Pengakuan PNS di Aceh Tengah yang Gugat Ibu Kandung: Ceritanya Tak seperti yang Dituduhkan!

Yusradi
Asmaul Husnah yang merupakan pejabat di Aceh Tengah tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan hanya karena warisan. (Foto iNews TV/Yusradi)

TAKENGON, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husnah sempat menangis dan ingin curhat kepada wartawan pada Rabu 18 November 2021.
Hal tersebut ingin dilakukannya karena pemberitaan yang dinilai terlalu menyudutkan dirinya. 

“Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," kata Asmaul Husnah kepada MNC Media di kantornya, Rabu (18/11/2021). 

Menurut Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah itu sebelumnya dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu. 

“Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," timpalnya.

 Ia juga mengaku jika sebelumnya juga tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya.

Namun karena sesuatu hal, dirinya memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.

Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut, Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh Basyrah Hakim pengacaranya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan. 

Sebelumnya, Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar (70) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah. Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network