Bekuk 2 Pelaku Togel, Polisi di Ratahan Sita Uang Tunai Rp367.000

Tim iNews Manado
Pelaku judi togel di Minahasa Tenggara yang diamankan. foto/humas polda sumut/istimewa

MANADO, iNewsManado.com – Jajaran kepolisian minahasa Tenggara (Mitra) berhasil membekuk para pelaku judi togel didaerah tersebut. 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (3/9/2022) malam. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Kedua pelaku berinisial YO (44) dan MO (25), keduanya warga Kecamatan Ratahan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9) siang.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel dibeberapa tempat di wilayah Kecamatan Ratahan. Usai penyelidikan, petugas pun mendatangi rumah YO, sekitar pukul 22:00 WITA.

“Petugas lalu mengamankan YO di rumahnya. Pada saat itu juga, MO menghubungi YO melalui telepon yang mengatakan akan mengirimkan hasil rekapan judi togel dari salah satu tempat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap MO, yang kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan.

“Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 367.000 dan buku rekapan. Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network