JAKARTA, iNews.id – UMP Sulut 2022 mendatang tidak naik. Kepastian ini didapat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selain UMP Sulut 2022, Kemenaker memastikan ada 3 daerah lain yang tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga, upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).
Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi di masing-masing kabupaten ataupun provinsi. "Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam pasal 26 tahun 2021," jelasnya.
Dia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Kemenaker, tegas dia, menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," tandasnya.
Indah melanjutkan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata dia.
Lanjutnya, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelasnya.
Diketahui, pada penetapan UMP 2021 dikeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 330 Tahun 2020 Tentang
Penetapan UMP Sulut 2021. Dalam keputusan itu juga diatur bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi
COVID-19 menaikkan upah sebesar 3,27% (tiga koma dua puluh tujuh
persen) dari UMP Sulut Tahun 2020. Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari
Upah Minimum yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan itu dikeluarkan pada 31 Oktober 2020.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait