Pilgub Sulut 2024: PDIP Menang jika 3 Paslon, NasDem-Golkar-Demokrat Kans Koalisi

Tim iNewsManado
Olly Dondokambey-Steven Kandouw, dua kader PDIP yang bakal mewarnai Pilgub 2024 Sulut mendatang. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Tensi Pilgub Sulut 2024 mulai terasa. Pertaruhan mendongkel superioritas PDIP lewat Olly Dondokambey di Takhta Gubernur Sulawesi Utara, kian terlihat. Bergabungnya Elly Lasut ke Partai Demokrat, menjadi ancaman tersendiri bagi partai belambang banteng moncong putih itu.

BACA JUGA: Siswa SMA Tewas Ditabrak Dinihari di Bolsel, Diduga Ada Unsur Kesengajaan Lantaran Dendam

Betapa tidak, secara hitung-hitungan, ketika Elly Lasut bergabung ke Partai Demokrat, tentunya publik Sulut sudah tahu keberadaan anak Elly, Hillary Lasut di partai Nasional Demokrat (NasDem). Pun, jika memang Elly Lasut turun bertanding di 2024, kemungkinan besar Demokrat bisa bersanding dengan NasDem. Belum lagi, adanya potensi bergabungnya Partai Golkar bersama Demokrat dan NasDem. Elly Lasut kita ketahui bersama merupakan politisi yang mengawali karir politik lewat partai berlambang beringin itu. Hingga kini, hubungan Elly dan pengurus Golkar Sulut dan di pusat, terinformasi sangat harmonis.

Jika head to head Elly Lasut dengan kandidat PDIP, potensi Elly Lasut menang sangat besar. Jaminan PDIP menguasai hampir seluruh kabupaten/kota di Sulut belum teruji, apalagi pada 2024 mendatang akan ada pertarungan Pilpres. Fokus partai akan terbagi dalam hajatan Pemilu di 2024. Pun, kesiapan amunisi tentu akan berbeda dengan yang dikeluarkan pada 2020 lalu.

Sementara, jika terjadi tiga pasang calon di Pilgub 2024, PDIP sangat diuntungkan seperti pelaksanaan Pilgub 2020 lalu. Alasannya, suara PDIP akan terjaga, dan dua pasang calon akan saling berebut suara. Tentu dengan tiga pasang calon ini, amunisi politik PDIP kemungkinan besar tidak akan banyak dikeluarkan alias lebih menghemat.  


Felly Runtuwene. (Foto: Istimewa)

Lalu apakah NasDem dan Golkar akan legowo mendukung Elly Lasut di Pilgub 2024? Secara analisis, diketahui pada 2024 mendatang NasDem akan habis-habisan bertarung di Pilbup Minsel dengan bakal majunya Felly Runtuwene sebagai calon bupati. Kabar diperoleh, niat majunya Felly sudah tersirat sejak 2020 lalu. Sementara Golkar, dengan dikomandani Tetty Paruntu tentu akan disibukkan dengan membackup sang anak, Adrian Jopie Paruntu, untuk eksis di dunia politik. Bisa dimajukan lagi sebagai calon anggota DPR, atau bisa juga dipasangkan dengan Felly Runtuwene apabila dalam keadaan mendesak. Dalam analisis ini, setidaknya NasDem maupun Golkar tidak terlalu memersoalkan posisi gubernur karena ada fokus lain yang harus dikerjakan.

Bagaimana dengan kekuatan PDIP? Langkah terakhir akan ditentukan oleh sang ketua Olly Dondokambey. Saat ini, figur Olly Dondokambey sepertinya sulit disaingi internal partai untuk menggantikan posisinya maju Pilgub 2024.


Hillary Lasut. (Foto: Istimewa)

Jika Olly Dondokambey memilih opsi sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Olly harus meminta persetujuan Megawati Soekarnoputri dan partainya untuk bisa diakomodir sebagai menteri sebelum masa jabatannya terhitung telah dua periode. Sebab, dalam yurisprudensi MK, kontestasi dalam Pilgub atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf n yang isinya; belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil  Gubernur,  Bupati,  Wakil  Bupati,  Walikota,  dan  Wakil  Walikota  selama  2  (dua)  kali  masa  jabatan  dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,  Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon  Wakil  Bupati,  Calon  Walikota,  dan  Calon  Wakil  Walikota.

Diketahui, pada sidang uji materi UU Pilkada Januari 2021 lalu,  Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa jabatan. Oleh sebab itu, berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

BACA JUGA: Mees Hilgers jadi Pemain Timnas berdarah Manado ke 4 jika Dinaturalisasi, Ini Ulasan Lengkapnya

Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. Dengan memahami secara saksama pertimbangan hukum di atas, substansi yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memberikan kepastian hukum. Artinya, norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang menyatakan, “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota” harus dimaknai sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009. 

Berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.

Jika langkah ini diambil Olly, tentu pada 2024 mendatang dia bisa mencalonkan diri kembali sebagai gubernur karena tidak menyalahi aturan, khususnya Undang-undang Pilkada. Sisi lain, jika memang terpilih menjadi menteri, Olly Dondokambey harus memersiapkan pengganti yang mumpuni di daerah. Pengambilan keputusan yang keliru bisa membuat PDIP terperosok di 2024. Belum lagi tensi tinggi persaingan menteri di internal partai yang tidak semudah yang dibayangkan kebanyakan orang. Persaingan tingkat pusat untuk menjadi menteri bukan perkara gampang dengan aturan main yang ditetapkan. Seorang wakil bendahara Umum DPP PDIP Juliari Batubara ‘terpaksa dikorbankan’ dari jabatannya sebagai menteri sosial karena terlibat kasus korupsi dana Bansos. Setidaknya perhitungan Olly Dondokambey harus jeli, sebab salah mengambil langkah bisa berakibat fatal, bukan saja bagi Olly pribadi namun terhadap PDIP secara umum di Sulut.

Pengamat kemasyarakatan Unsrat Jetty Tamanampo-M ketika dimintai tanggapan mengatakan, pertaruhan Pilgub 2024 akan menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon di masyarakat.

“Apalagi masyarakat mulai mengevaluasi kinerja kepala daerah selama masa pandemic COVID-19. Tentu ini harus dipertimbangkan para kandidat untuk merebut hati masyarakat dengan apa yang harus dikerjakan mulai saat ini juga. 2024 sudah dekat, sebaiknya melakukan apa yang berkenan di masyarakat. Karena pada 2024 selain kepala daerah ada juga pemilihan anggota legislatif. Figur baru sangat berpeluang jika Pemilu diadakan hari ini,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network