JAKARTA, iNewsManado.com - Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas ternyata sudah banyak terjadi di Indonesia.
Jenderal Polri yang dipidana rata-rata memiliki pangkat mumpuni dan strategis diinstitusi Polri.
Jenderal Polri yang dipidana bahkan secara fakta sengaja melakukan tindak pidana untuk keuntungan pribadi.
Saat melakukan kejahatan, jenderal Polri memanfaatkan kekuatan jabatan untuk menekan sejumlah pihak agar mengikuti keinginan mereka.
Teranyar ada kasus Jenderal Polri yang menempatkan Ferdy Sambo. Memiliki jabatan Kadiv Propam Polri, Jenderal Polri tersebut bahkan melakukan tindakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.
Berikut jenderal Polri yang dipidana saat bertugas dirangkum berbagai sumber, Sabtu (20/8/2022):
1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas yang pertama adalah Komjen Pol Suyitno Landung. Komjen Suyitno Landung terbukti menerima suap dan korupsi dalam penanganan kasus pembobolan BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu. Komjen Suyitno Landung yang menjabat Kepala Bareskrim Polri pada tahun 2004-2005, terbukti menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.
Pada 2006, Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara pada 2006. Suyitno juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur.
2. Brigjen Pol Samuel Ismoko
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas kedua adalah Brigjen Samuel Ismoko. Pada 2006 silam, Brigjen Samuel Ismoko terbukti menerima suap travel cek senilai Rp200 juta dari BNI pada saat itu dia menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Brigjen Samuel Ismoko divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya. Setelah naik banding, Samuel Ismoko mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan.
3. Komjen Pol Susno Duadji
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas berikutnya adalah Komjen Susno Duadji. Pada 2008, saat menjabat Kapolda Jabar, dia mengambil 50 persen dana dari total Rp27 miliar dana pengamanan Pilkada Jabar.
Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, Susno juga dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim.
4. Irjen Pol Djoko Susilo
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas berikutnya adalah Irjen Djoko Susilo. Pada 2011 silam, dia terbukti melakukan tindak korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp121 miliar.
Sampai April 2013, KPK sudah menyita aset Djoko sekitar 40 buah, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Djoko mendapat vonis 10 tahun. Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.
5. Brigjen Pol Didik Purnomo
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas selanjutnya adalah Brigjen Pol Didik Purnomo. Dia terseret kasus Irjen Djoko Susilo dalam tindak korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri karena bertindak sebagai Wakil Kepala Korlantas. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015 karena terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas selanjutnya adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Mantan Kepala biro pengawasan PPNS Bareskrim ini tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Pada 2021, ia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Terakhir, MA mengabulkan PK Prasetijo dan mengurangi vonis 6 bulan penjara, pada April 2022.
7. Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas selanjutnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021. Dia terseret kasus korupsi Bank Bali oleh Tersangka Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri, terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghaus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
8. Irjen Pol Ferdy Sambo
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas selanjutnya adalah Ferdy Sambo. Saat menjabat kadiv propam Polri, Ferdy Sambo disebut menembak ajudannya sendiri Brigadir Yosua Hutabarat dirumah dinas kadiv propam pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana karena mengakui adanya perencanaan untuk menghabisi ajudannya tersebut.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait