MANADO, iNews.id – Kampus IPDN Minahasa di Sulawesi Utara, booming lantaran penahanan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Kemendagri tahun anggaran 2011, Rabu (10/11/2021). Penetapan tersangka hingga penangkapan Dono memiliki rentang waktu 3 tahun, karena kasus ini dan Dono ditetapkan tersangka sejak 2018 silam. Kampus IPDN Minahasa berada di Desa Tampusu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
BACA JUGA: Dono Purwoko Ditahan KPK Setelah 3 Tahun Tersangka, Ini Fakta Kasus Korupsi Proyek IPDN Minahasa
Kampus ini menjadi daya tarik bagi warga Sulawesi Utara karena sejak awal pembangunan hingga perjalanan aktivitas, terdapat sejumlah kontroversi.
Sekadar referensi, pembangunan kampus ini dimulai pada 2011 dengan dilakukan peletakan batu pertama oleh Pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Sekira Rp42 miliar anggaran awal dikucurkan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebelumnya telah menganggarkan total dana untuk pembangunan kampus IPDN Minahasa sebesar 150 miliar. Saat itu, meski kampus IPDN Minahasa baru dalam proses pembangunan, kegiatan perkuliahan untuk praja telah berjalan. Praja IPDN Minahasa saat itu menggunakan Balai Diklat Manado sebagai kampus sementara hingga selesainya pembangunan kampus permanen di Tampusu Minahasa.
Pun, pada 2011 silam, dalam pembangunan kampus Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, bersama Gubernur, SH Sarundajang pada 14 Mei 2011, memantau langsung lokasi tempat dibangunnya kampus regional IPDN kelima di Nusantara ini.
Selang satu tahun, Kampus IPDN Minahasa di Sulawesi Utara (Sulut) diresmikan pada 12 Maret 2012. Sebelum peresmian, sebanyak 200 mahasiswa dari Jatinangor didatangkan ke Sulawesi Utara.
Memasuki satu tahun pengoperasian Kampus IPDN Minahasa, tepatnya pada 2013, terjadinya kasus kontroversi kematian Yonoli Untajana (22) praja asal Tual di Kampus IPDN Minahasa. Saat itu, beredar video yang direkam oleh warga Desa Tampusu memperlihatkan Yonoli saat melintasi rintangan air ketika mengikuti kegiatan pra-Resimen Mahasiswa. Rekaman video yang menunjukkan kejadian berurutan terlihat bagaimana Yonoli, yang awalnya berenang dari pinggiran kolam, tiba-tiba berhenti di tengah kolam, lalu mulai timbul-tenggelam sebelum kemudian tenggelam dan tidak bisa diselamatkan lagi. Tampak jelas terlihat ketika Yonoli yang masih segar bugar hingga ketika Yonoli kehabisan napas di dalam kolam yang berlumpur dan penuh rerumputan tersebut.
Terbaru, ditahannya Dono Purwoko semoga bisa membawa dampak positif, bukan saja pada Kampus IPDN Minahasa, tetapi terkait transparansi pembangunan gedung pemerintahan di Indonesia.
Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko yang dilakukan 2011 silam, beserta sejumlah oknum terkait, diduga negara dirugikan Rp19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar. Menariknya, perbuatan Dono baru disanksi 10 tahun kemudian setelah mendapat status tersangka pada 2018.
Pun, perbuatan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait