TOMOHON, iNews.id – Pasangan suami-istri di Kota Tomohon terpaksa harus berurusan di Kantor Polisi. Perempuan inisial MMM (35) melaporkan suaminya MAA (39) karena diduga mencekik leher MMM di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah, Minggu (07/11/2021) malam sekira Pukul 19.00 WITA.
Menurut Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni, dugaan kasus KDRT ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MMM (35). “Perempuan MMM melaporkan suaminya berinisial MAA (39) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” ujar Hanny.
Menurut keterangan pelapor, saat berada di depan rumah salah seorang warga di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah, lehernya dicekik oleh suamniya.
Sementara itu sang suami menerangkan, saat itu pelapor berteriak-teriak di depan rumah warga Matani Dua. Karena merasa malu selanjutnya terlapor menghampiri pelapor dan menegurnya.
“Suami isteri ini telah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat AKP Hanny Goni.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait