DENPASAR, iNews.id – Bekas narapidana kasus pembunuhan ibu kandung, Heather Mack (25), warga negara Amerika dicekal seumur hidup untuk masuk Indonesia. Heather telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021).
BACA JUGA: Ini Selebgram Manado Paling Diburu Pria, Berani Tampil Seksi
"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk. Menurut Jamaruli, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius. Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi.
"Hal-hal seperti ini harus dihindari," katanya.
Namun, keputusan sepenuhnya ada di Dirjen Imigrasi. "Tergantung Jakarta nanti disetujui atau tidak," ucap Jamaruli. Heather dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Garuda GA0417 menuju Jakarta pukul 18.40 Wita.
Dia diusir dari Indonesia bersama Stella, putrinya 6 tahun. Dari Bandara Soekarno-Hatta, Heather dan anaknya selanjutnya akan diterbangkan dengan maskapai Delta Airline DL7932 ke Chicago. Heather bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dipotong remisi 2 tahun 10 bulan. Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014 silam.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait