Ingin Punya Rumah Subsidi Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya

SINDOnews
Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id — Pemerintah menyiapkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendorong ketersediaan akses perumahan subsidi yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa rumah tersebut dibangun oleh Bank BTN melalui tabungan masyarakat yang disebut sebagai dana pihak ketiga. Namun ada juga dana yang berasal dari anggaran Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang berasal dari APBN.

"Lalu, dana tersebut dikombinasikan juga dengan uang investor dari pasar modal," kata Suahasil melalui pernyataannya dikutip, Selasa (2/11/2021).

Dia menjelaskan rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat wajib mengajukan kredit pembiayaan rumah. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil kredit rumah hanya dikenakan bunga sebesar 5%. Selanjutnya, untuk kelebihan selisih bunga yang di atas 5% tersebut akan dibiayai oleh negara melalui APBN.

"Jadi semua mendapatkan manfaat. Masyarakatnya senang karena bisa mendapatkan kredit yang bunganya murah, BTN mendapatkan manfaat karena bisa punya bisnis dalam memberikan kredit perumahan rakyat, developer senang karena dia bisa punya bisnis membangun rumah, dan negara juga senang kalau masyarakatnya bisa memiliki rumah sendiri," ujar Wamenkeu.

 

Adapun kompleks perumahan tersebut dibangun di atas lahan seluas 3 hektar. Jalan perumahan, saluran air, instalasi listrik dan semua infrastruktur penunjang perumahan dibangun dan ditata dengan rapi.

Selain itu, perumahan tersebut juga menyediakan fasilitas rumah ibadah dan ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga. Perumahan bersubsidi ini bebas PPN sehingga juga bisa lebih meringankan masyarakat dalam memperolehnya. Selain itu, pembangunan jalan di perumahan ini melalui anggaran Kementerian PUPR yang dialokasikan dari APBN. Penyediaan jaringan listrik oleh PLN juga sebagian dananya berasal dari alokasi anggaran subsidi yang ada pada APBN.

"APBN adalah anggaran negara yang sumber penerimaannya dari uang rakyat. Sebagai uang rakyat, maka APBN juga musti digunakan kembali untuk masyarakat melalui berbagai macam cara, termasuk salah satunya lewat pemberian subsidi baik itu subsidi langsung dan juga subsidi yang diberikan melalui perbankan seperti yang kita lihat pada hari ini," tegas Wamenkeu.

Editor : Kim Tawaang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network