1 Perusahaan Minyak Goreng dari Sulawesi Utara Diduga Langgar Aturan

Wahyudi Aulia Siregar
Perusahaan minyak goreng dari Sulawesi Utara diduga langgar aturan. Foto/MNC Media/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Satu perusahaan minyak goreng dari Sulawesi Utara diduga melanggar aturan. 

Hal itu sesuai penyidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia yang telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahap penyelidikan ke tahap pemberkasan. 

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam rapat komisi yang digelar Rabu (21/7/2022), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. 

Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. 

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 lalu. Penyelidikan perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia. "Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU yang diterima MPI, dikutip Kamis (21/7/2022). 

Dari proses penyelidikan tersebut, kata Gopprera, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU No. 5/1999, yakni Pasal 5 (tentang penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa)," terangnya. 

Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. 

Berikut daftar perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara migor tersebut: 

1. PT Asian Agro Agung Jaya 

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu 

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh 

4. PT Bina Karya Prima 

5. PT Incasi Raya 

6. PT Selago Makmur Plantation 

7. PT Agro Makmur Raya 

8. PT Indokarya Internusa 

9. PT Intibenua Perkasatama 

10. PT Megasurya Mas 

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri 

12. PT Musim Mas 

13. PT Sukajadi Sawit Mekar 

14. PT Pacific Medan Industri 

15. PT Permata Hijau Palm Oleo 

16. PT Permata Hijau Sawit 

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin) 18. PT Salim Ivomas Pratama 

19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk. 

20. PT Budi Nabati Perkasa 

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk. 

22. PT Multi Nabati Sulawesi 

23. PT Multimas Nabati Asahan 

24. PT Sinar Alam Permai 

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia 

26. PT Wilmar Nabati Indonesia 

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network