AK Oknum Anggota DPRD Sulut yang Dipolisikan, Fraksi PDI-Perjuangan Serahkan ke Proses Hukum

Valentino Warouw
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Rocky Wowor. (Istimewa)

MANADO, iNews.id- Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan semua ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum terhadap Oknum Anggota DPRD Sulut inisial AK alias Tin juga sebagai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sulut, dilaporkan atas dugaan penipuan proyek dan telah menerima uang Rp250 juta.

“Peristiwa tersebut sudah sejak 2017 di saat belum masuk sebagai anggota Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sulut. Jadi semua kami serahkan ke proses hukum, nanti pengadilan yang akan memutuskannya,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, saat dihubungi iNewsManado.id, Jumat, (29/10/2021).  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya laporan tersebut.  "Terkait laporan tersebut sementara masih lidik," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.

Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Tin yang juga sebagai Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulut dipolisikan, Rabu (27/10/2021). Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Oknum AK ini dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terhadap korban Alfons, Warga Lingkungan VI, kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNewsManado.id, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan Oknum Anggota DPRD Sulut ini dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak dengan meminta uang Rp250 juta kepada pelapor, sebagai komitmen suatu pekerjaan pada salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut untuk pembangunan gedung.

Kemudian dia memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional salah satu yayasan di Sulut. 

Selang beberapa waktu kemudian pelapor tidak pernah dihubungi oleh oknum anggota DPRD dan ternyata pelapor mengetahui tidak ada pekerjaan di salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat oknum tersebut. 

Pelapor juga sudah memberikan somasi kepada oknum Anggota DPRD inisial AK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak diberikan kepastian, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Peristiwa perjanjian kerja tersebut sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.  Sementara itu, Oknum Anggota DPRD tersebut saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.

Editor : Valentino Warouw

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network