MANADO, iNews.id — Pemerintah kota melalui dinas perhubungan (dishub) mengonfirmasi selebaran pemberlakuan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) Manado yang kini viral di masyarakat adalah tidak benar. Pasalnya, hingga kini belum pernah ada kesepakatan perubahan tarif angkot.
Sekadar diketahui, di sejumlah angkot beredar selebaran yang menyatakan terjadi kenaikan tarif dari Rp4.000 menjadi Rp.5000 untuk umum dan Rp3000 untuk siswa.
"Dishub Kota Manado tidak pernah melakukan kesepekatan bersama dengan pihak organda maupun basis-basis. Kami pastikan selebaran yang beredar di sejumlah angkot di Paal Dua, Banjer dan Malalayang adalah perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Sekretaris Dishub Manado, Moody Monareh.
Lanjut dia, hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan tarif angkutan kota. Pemerintah kota tetap mengacu pada SK Walikota No 9 Tahun 2016. “Karena itu, kami mengimbau agar warga tetap membayar sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Kami juga mohon kerja sama dari para sopir untuk tetap mematuhi SK wali kota,” tutup Monareh.
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait