Aturan Baru Masa Karantina 5 Hari, Bandara Sam Ratulangi Perketat Pengawasan

Valentino Warouw
Aturan Baru Masa Karantina 5 Hari untuk perjalanan internasional, Bandara Sam Ratulangi Perketat Pengawasan. (istimewa)

MANADO, iNews.id- Adanya aturan baru terkait masa karantina 5 hari untuk perjalanan internasional, Bandar udara (Bandara) Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mendukung kebijakan pemerintah.

“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan aturan yang berlaku dan  memperketat pengawasan bekerja sama dengan unsur terkait seperti Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Satgas Covid-19 Daerah, maskapai dan instansi lainnya,” ujar Minggus E.T Gandeguai, General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, saat ini, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani jadwal regular penerbangan internasional dari Scoot Tigerair dengan rute PP Singapore (SIN) – Manado (MDC) yang beroperasi sebanyak dua kali seminggu setiap Rabu dan Jumat.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan pintu masuk internasional atau luar negeri (LN) yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.

Surat edaran  yang berlaku sejak efektif mulai tanggal 17 September 2021 menegaskan bahwa pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Sejumlah syarat perlu dipenuhi oleh para pelaku perjalanan internasional untuk dapat masuk ke Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan diberlakukannya SE No. 20 tahun 2021 ini maka SE No.18 tahun 2021 dan addendumnya yang salah satu poinnya mengatur tentang karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan internasional secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE No. 20 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 menyebutkan kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada permenkumham Nomor 34  Tahun 2021, sesuai skema TCA, dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

 




Editor : Valentino Warouw

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network