MANADO, iNews.id – Polda Sulawesi Utara melaunching aplikasi BMN Presisi. Guna mempermudah pengelolaan aset negara yang saat ini selalu diinventarisir secara mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah.
Kepala Biro Logistik Polda Sulut Kombes Pol H. Yohannes Soeharmanto melalui Kabagpal AKBP Nanang Heru Purwoko mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, maka ketersediaan suatu sistem pengolah informasi yang mampu mengakomodir kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sangat dibutuhkan.
“BMN Presisi Biro Logistik Polda Sulut adalah aplikasi untuk menginput barang masuk dan keluar yang dicatat secara elektronik ke dalam sistem data berbasis web, hanya khusus pada BMN yang belum terbit administrasi data komputer dan proyek pengadaan barang bersifat multiyears sehingga barang tidak tercecer dan hilang,” ujar AKBP Nanang.
Lanjutnya, aplikasi tersebut hanya dapat diakses di lingkungan internal Polri khususnya oleh para Operator Simak BMN, dengan alamat website: https://bpress-rologpoldasulut.com/
“Maksud dibuatnya aplikasi BMN Presisi Biro Logistik Polda Sulut, ada beberapa hal. Yaitu, agar BMN dapat diakses secara transparan dan akuntabel, kemudian agar tercatat dan tersusun secara rapi di website dan tidak lagi dicatat secara manual di buku, juga agar tidak terjadi rangkap penginputan BMN,” jelas AKBP Nanang.
Selain itu, tambah AKBP Nanang, aplikasi ini juga sebagai sarana kontrol Biro Logistik Polda Sulut dalam pengawasan BMN yang sudah didistribusikan ke Satuan Kerja lain, serta memudahkan akses pengambilan data BMN yang ada pada Satuan Kerja lain dalam rangka pelaporan dan penyajian ke Kesatuan Atas.
Sedangkan tujuan dibuatnya aplikasi BMN Presisi Biro Logistik Polda Sulut ini antara lain, agar tidak terjadi selisih jumlah barang dan neraca keuangan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan rekonsiliasi antara Kemenkeu dan Polri, juga mengetahui dan mempercepat proses pemecahan masalah yang akan dilakukan selanjutnya.
“Pada akhirnya BMN Presisi Biro Logistik Polda Sulut ini adalah untuk mewujudkan Tata Kelola Barang Milik Negara menjadi tertib dan kredibel berdasarkan regulasi yang berlaku,” pungkas AKBP Nanang.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait