Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di SMA Negeri 1 Kotamobagu
Advertisement . Scroll to see content

Gara-gara tak Sanggup Bayar Cicilan, Pasutri Ini Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:11 WIB
  • author Tim iNewsManado
Gara-gara tak Sanggup Bayar Cicilan, Pasutri Ini Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor
Pasutri Bolmong pembuat laporan palsu dikepolisian. (F: Humas Polda Sulut)

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari Finance,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sepasang suami isteri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut