Gara-gara tak Sanggup Bayar Cicilan, Pasutri Ini Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:11 WIB
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari Finance,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sepasang suami isteri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat