get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Penusukan di Kotamobagu Berhasil Diringkus Polisi

Gara-gara tak Sanggup Bayar Cicilan, Pasutri Ini Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:11 WIB
header img
Pasutri Bolmong pembuat laporan palsu dikepolisian. (F: Humas Polda Sulut)

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari Finance,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sepasang suami isteri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut