get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penusukan di Kotamobagu Berhasil Diringkus Polisi

Gara-gara tak Sanggup Bayar Cicilan, Pasutri Ini Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:11 WIB
header img
Pasutri Bolmong pembuat laporan palsu dikepolisian. (F: Humas Polda Sulut)

BOLMONG, iNews.id – Aksi nekat dilakukan Pasangan suami isteri (Pasutri) warga Bolaang Mongondow (Bolmong) pria berinisial NS (37) dan perempuan berinisial OM (41). Keduanya sengaja membuat laporan palsu di kepolisian dan mengaku sepeda motor mereka hilang.

BACA JUGA: Polres Boalemo Gagalkan Penjualan 56 Satwa Dilindungi dari Makassar ke Manado

Belakangan diketahui, aksi Pasutri Bolmong itu hanya mengelabui pihak finance agar Pasutri Bolmong tidak dimintai tagihan sepeda motor lagi karena tak mampu bayar cicilan.

Dihubungi terpisah pada Rabu (1/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA: Mesut Ozil Tegaskan Bertahan di Fenerbahce

“Atas perintah sang suami, pada hari Senin (23/5/2022) perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi pada hari Minggu (22/5/2022).

“Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pria NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu,” katanya.

Perempuan OM pun kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari Finance,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sepasang suami isteri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut