get app
inews
Aa Read Next : Berkas Perkara IRT Tersangka Fidusia Dilimpahkan Polres Kotamobagu

Hamili Kekasih tapi Menolak Tanggung Jawab, Pemuda Ini Berakhir di Penjara

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:25 WIB
header img
Ilustrasi kasus pencabulan (iNews.id)

KOTAMOBAGU, iNews.id - Pemuda 19 tahun berinisial FT ditangkap tim Resmob Polres Kotamobagu. Dia diamankan usai menghamili kekasihnya gadis berusia 17 tahun yang kini hamil 7 bulan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku FT ditangkap petugas di Kelurahan Gogagoman. Peristiwa pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow yang dilaporkan keluarga korban sejak awal Mei 2022.

“Tak terima korban hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku FT ke Polres Kotamobagu. Polisi yang menyelidiki kasus telah menangkap pelaku,” ujar Abast, Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku FT mengakui telah menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Editor : Donald

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut