MINUT, iNews.id – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka sayatan di kepala dan kaki pada 9 Juli 2021, akhirnya terungkap.
BACA JUGA: Sadis! Pria 47 Tahun di Kota Bitung Potong Telinga Ibu Kandung dan Lukai 2 Anggota Polisi
Tim Resmob Polres Minahasa Utara akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Pold Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial IY (23) warga Kecamatan Airmadidi yang berprofesi sebagai nelayan, terhadap korban seorang pria bernama Cliefford Kowaas (16),” ujarnya, Jumat (13/5/2022).
BACA JUGA: Gara-gara Belum Dikaruniai Cucu, Suami Istri Ini Gugat Putra dan Menantunya
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
“Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau penikam dan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban,” terangnya.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, sedangkan pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 10 bulan dan berhasil diamankan di wilayah Desa Tumaluntung pada hari Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham.
“Pelaku mengakui menganiaya korban karena korban sempat selisih paham dengan teman pelaku, sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast
Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Fabyan Ilat