TOMOHON, iNews.id – Jajaran Polres Tomohon akhirnya berhasil mengungkap pelaku pelemparan kendaraan di Kota Tomohon.
Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku pelemparan kendaraan yang dilakukan di ruas Jalan Raya Matani 1 Tomohon Tengah, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 00.40 WITA.
BACA JUGA: Habis Masa Jabatan, 5 Daerah Ini Resmi Miliki Pj Gubernur
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya AR alias Ayen (22), diamankan bersama temannya juga berinisial AR alias Varo (19). Keduanya warga Wanea, Manado, diamankan beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Kamis siang, di Mapolda Sulut.
BACA JUGA: Lionel Messi Atlet Bayaran Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Lengkap Versi Forbes
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku melempar mobil yang dikemudikan perempuan bernama Debby (25), warga Tomohon Selatan saat sedang melaju dari Minahasa menuju Tomohon.
“Pelaku dan temannya saat itu dalam keadaan mabuk miras, berdiri di tengah jalan sambil memegang batu lalu melemparkannya ke arah mobil korban namun tidak kena,” jelasnya.
Korban pun melanjutkan perjalanan sambil menghubungi Tim URC Totosik. Respons cepat, tim mengamankan pelaku dan temannya saat berpesta miras bersama beberapa orang lainnya, di sebuah pondok perkebunan yang tak jauh dari TKP. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan temannya kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat