get app
inews
Aa Read Next : Alan Kumaseh Raih 2 Medali di SEA Games Kamboja 2023

TikTok dan PUBG Dilarang Afganistan

Senin, 25 April 2022 | 13:14 WIB
header img
Aplikasi TikTok. (Istimewa)

TALIBAN melarang penggunaan TikTok dan PUBG di Afganistan. Langkah itu diambil karena kedua aplikasi tersebut menyesatkan para pemuda Afghanistan.

Juru bicara Taliban Inamullah Samangani mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat keputusan karena konten aplikasi itu menyesatkan generasi muda.

BACA JUGA: 10 Penumpang Kapal Wisata Jepang Ditemukan Tewas, 16 Masih Hilang

“Konten kotor TikTok tidak konsisten dengan hukum Islam,” katanya kepada Bloomberg, Kamis (21/4/2022).

Negara itu juga telah melarang anak perusahaan PUBG, Krafton, lapor Newsweek. Sementara sedikit yang ditayangkan selain dari berita dan konten keagamaan, rezim lebih lanjut memerintahkan penyiar untuk berhenti menampilkan “materi tidak bermoral”.

Samangani mengatakan bahwa larangan hari Kamis akan mencegah sebanyak mungkin publikasi saluran yang menerbitkan materi dan program tidak bermoral.

“Kami telah menerima banyak keluhan tentang bagaimana aplikasi TikTok dan game PUBG membuang-buang waktu orang,” katanya kepada Bloomberg. “Kementerian komunikasi dan teknologi informasi diperintahkan untuk menghapus aplikasi dari server internet dan membuatnya tidak dapat diakses oleh semua orang di Afghanistan.”

BACA JUGA: Cegah Kemacetan Mudik Lebaran, Jasa Marga Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol

Keputusan untuk melarang akses aplikasi ke hampir sembilan juta pengguna internet aktif di negara itu, diambil selama rapat kabinet pada hari Rabu, lapor Bloomberg. Arahan tersebut sebagian besar sejalan dengan pemolisian budaya dan agama oleh kelompok militan yang selama ini banyak membatasi kehidupan sosial, khususnya perempuan dan menghalangi hak-hak mereka.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut