get app
inews
Aa Read Next : 23 November 2022 TikTok Larang Pengguna di Bawah 18 Tahun Live Streaming

Cek Fakta: Potensial Cuan, Ini Daftar Gaji Tiktok 1000 Followers

Jum'at, 15 April 2022 | 15:29 WIB
header img
Ilustrasi. (Istmewa)

GAJI TikTok ternyata sangat menggiurkan. Aplikasi TikTok saat ini menetapkan pemberian biaya mirip Youtuber.

Informasi diperoleh, gaji TikTok khususnya 1.000 followers tidak hanya dari aplikasi saja.

Beberapa syarat ditetapkan TikTok agar pengguna bisa memanen uang dari aplikasi tersebut.

Layaknya YouTube, Tik Tok juga memiliki gaji dengan pendapatan yang berasal dari followersnya. Tentunya semakin besar pengikut semakin tinggi pula penghasilan kita.

Sekalipun demikian, jumlah follower tidak menjadi patokan dalam menghasilkan uang. Lewat ini pula akan ada beberapa persyaratan menentukan kamu mendapatkan pendapatan Tik Tok 1000 followers, diantaranya.

 

Follower pengguna aktif

Sekalipun memiliki followers banyak. Para pengikut di akun Tik Tok kamu merupakan pengguna yang aktif. Dengan demikian maka kemungkinan setiap postingan yang di unggah akan dilihat dan mendapat tanggapan akan sangat tinggi dari para followers tersebut.

 

Engagement Tinggi

Followers aktif yang dimaksud yaitu mereka yang kerap memberikan tanggapan dari beberapa konten Anda. Seperti like, share, maupun komen.

Karenanya, disarankan untuk konten kreator untuk dapat membuat postingan yang menarik perhatian tiap pengguna agar mendapat tanggapan sehingga lebih mudah menjangkau lebih banyak pengguna.

 

Setelah kedua syarat itu terpenuhi. Tentunya barulah bisa dilakukan perhitungan. Anda nantinya akan mendapatkan penghasilan lebih selain dari kode undangan Tik Tok.

Selain itu Anda juga memiliki jumlah 1000 followers penghasilan dengan mendapat endorse pada postingan sekitar Rp100.000 hingga Rp300.000 per postingnya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut