get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Ungkap Penggunaan Etilen Glikol Hampir 100 Persen pada Obat Sirop di Indonesia

Waspada! Jangan Beli Jamu Sembarangan, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

Selasa, 05 April 2022 | 18:00 WIB
header img
Ilustrasi Jamu Tradisional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Penikmat Jamu wajib waspada. Data BPOM, Jamu tradisional diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) amat berbahaya bagi kesehatan. Bukan hanya efek buruk jangka pendek, tapi juga jangka panjang.

BACA JUGA: Ini Keberagaman di Bolmong Raya yang Jarang Diketahui, Sejarah Etnis Jawa dan Bali di Sulut

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menerangkan bahwa salah satu efek jangka panjang yang bisa dialami orang yang mengonsumsi jamu yang mengandung bahan kimia obat adalah kanker. Itu kenapa, semakin ke sini kasus kanker pun semakin banyak dijumpai.

"Mengonsumsi jamu yang mengandung bahan kimia obat itu bukan hanya memberi efek buruk jangka pendek, tapi juga panjang seperti kanker. Makanya, sekarang ini juga kasus kanker di masyarakat semakin banyak," kata Penny K. Lukito di acara INSPOT BPOM, Selasa (5/4/2022).

Jamu yang mengandung BKO itu pada umumnya banyak ditemukan pada produk seperti obat pelangsing hingga obat kuat. Rutin mengonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat benar-benar bisa memberi dampak buruk bagi kesehatan.

BACA JUGA: Sosok Amrish Puri, Ikonik Tuan Takur dalam Film India

Sebab, obat tersebut dipastikan tidak melibatkan dokter sebagai ahli kesehatan yang menentukan dosis atau takaran obat yang dipakai ataupun waktu lama penggunaan obatnya.

Selain itu, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat juga tidak melibatkan BPOM sebagai pihak pengawas dalam hal pemilihan bahan baku ataupun produksinya.

Ketidaksahihan jamu mengandung BKO tersebut yang tentunya akan sangat berbahaya bagi masyarakat jika dikonsumsi. Karena itu, Penny sekali lagi mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi jamu mengandung BKO tersebut.

Berdasar data BPOM, sejatinya sudah banyak jamu yang mengantongi izin BPOM. Tercatat ada 11 ribu produk jamu yang mengantongi izin edar dari BPOM. Lalu, ada 77 produk obat herbal terstandar (OHT) yang sudah dapat izin edar BPOM dan 25 produk fitofarmaka yang terdaftar dan sudah kantongi izin edar BPOM.

"Artinya, banyak sekali jamu yang diakui BPOM. Jadi, untuk masyarakat jangan pilih-pilih jamu yang enggak jelas asalnya dan komposisinya, terlebih tidak ada BPOM-nya. Itu berbahaya," tuturnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut