get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Ungkap Penggunaan Etilen Glikol Hampir 100 Persen pada Obat Sirop di Indonesia

Parah, BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa di Akhir Tahun

Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:52 WIB
header img
Ilustrasi. (FOTO/dok)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan makanan secara serentak di seluruh Indonesia ketika memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Sebab pada musim tersebut konsumsi masyarakat di pasar cenderung meningkat. 

Hasil dari intensifikasi tersebut, Badan POM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditemukan paling banyak produk kadaluarsa baik dari importir, distributor, maupun ritel Tanpa Izin Edar (TIE) Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan 53% dari 41.306 produk yang ditemukan adalah kedaluwarsa , diikuti oleh temuan produk TIE sebanyak 31,3% dan produk rusak 15,7% sepanjang bulan November sampai dengan Desember 2021. 

Produk-produk tersebut merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol. Meski demikian jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) itu sudah menurun dari tahun sebelumnya 2020. 

“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis," ujar Penny dalam konferensi secara virtual, baru-baru ini. 

Penny menyampaikan jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan tahun 2020 periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49%. 

Penny memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online. 

“Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan," sambung Penny. 

Penny menambahkan untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan.

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut