get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Postur dan Sasaran APBN 2023 yang Disahkan DPR, Belanja Pemerintah Pusat Rp2.246,5 triliun

Terkait Anggaran, Sri Mulyani Bongkar Kelemahan Pemerintah Daerah

Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:03 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto Setkab)

Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tantangan itu adalah melalui dibentuknya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

UU HKPD akan fokus untuk menyelesaikan berbagai tantangan desentralisasi fiskal yang salah satunya adalah memperkuat local taxing power atau kemampuan daerah untuk mendapat penerimaan asli daerah.

UU HKPD mencoba mengoreksi masalah ini agar daerah bisa memperbaiki kapasitas fiskal dan belanja daerahnya.

“Tujuannya adalah untuk bisa memperbaiki kualitas output dan outcome yang akhirnya masyarakat bisa menikmati dalam bentuk kesejahteraan,” tegas Sri Mulyani.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut