Polisi Bongkar Bisnis Cap Tikus Ilegal, 500 Liter Captikus Diamankan di Pelabuhan Melonguane
Minggu, 20 Maret 2022 | 12:30 WIB
Menurutnya, pemilik miras masih dalam penyelidikan mengingat tidak ada yang mengakui sebagai pemilik sehingga barang bukti langsung diamankan ke Polres Kepulauan Talaud.
“Pemberantasan terhadap peredaran miras tanpa izin merupakan giat rutin yang ditingkatan dari personel Sat Narkoba Polres Kepulauan Talaud dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Paskah Nasional di Kabupaten Kepulauan Talaud,” singkatnya.
Editor : Fabyan Ilat