TALAUD, iNews.id – Polisi gencar memberantas bisnis penjualan Cap Tikus illegal di Sulawesi Utara. Setelah beberapa kali mengamankan Cap Tikus di Pelabuhan Bitung, kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis captikus yang tiba di Pelabuhan Melonguane, Sabtu (19/3/2022).
Kapolres Kepulauan talaud melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Berti Polii mengatakan, miras jenis captikus diamankan dari salah satu kapal penumpang yang tiba dari Manado.
“Miras jenis captikus dikemas dalam bungkusan plastik bening dan dibungkus dalam sejumlah dos besar, perkiraan total keseluruhan sejumlah 500 liter,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik miras masih dalam penyelidikan mengingat tidak ada yang mengakui sebagai pemilik sehingga barang bukti langsung diamankan ke Polres Kepulauan Talaud.
“Pemberantasan terhadap peredaran miras tanpa izin merupakan giat rutin yang ditingkatan dari personel Sat Narkoba Polres Kepulauan Talaud dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Paskah Nasional di Kabupaten Kepulauan Talaud,” singkatnya.
Editor : Fabyan Ilat