get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD SP PLN Suluttenggo Tegas Menolak Penerapan Power Wheeling

Tolak Skema Power Wheeling, SP PLN Nilai Hanya Memberikan Keuntungan Kepada Korporasi Oligarki

Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:38 WIB
header img
Ketua umum M. Abrar Ali (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsManado.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena dinilai sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik.

Wadah organisasi yang beranggotakan para pekerja PLN menyatakan bahwa pembahasan RUU EBET sebaiknya dilanjutkan pada masa kepemimpinan presiden periode 2024- 2029.

Ketua umum M. Abrar Ali dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling.

"Skema ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki," kata Abrar Ali, Jumat (12/7/2024).

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi (transmisi) milik negara secara langsung. Skema ini sempat ditarik dari Daftar Invetarisasi Masalah dalam pembahasan RUU EBET, namun belakangan masuk lagi.

Dengan skema ini, pembangkit swasta bisa menjual listriknya langsung ke masyarakat dengan fasilitas jaringan PLN dan membayar biaya tertentu sebagai sewa. Namun, pembangkit yang bisa ikut skema ini hanya yang berasal dari energi baru terbarukan.

Abrar Ali juga meminta keputusan pemerintah untuk memasukkan Power Wheeling RUU  EBET sebaiknys tidak dipaksakan.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut