MANADO, iNewsManado.com - Rencana penerapan Power Wheeling (PW) di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) berujung kontroversi. Keinginan sejumlah pihak yang ingin kembali memaksakan masuknya skema PW dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) mendapat reaksi penolakan.
Tanggapan kritis berbau penolakkan, menghantam kebijakan yang dinilai berbagai kalangan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut. Penolakan juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja (SP) PLN Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) yang sepakat menolak rencana penerapan PW di tubuh PLN.
"Power wheeling merujuk kepada mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan jaringan transmisi PLN. Hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 Ayat 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegas Ketua DPD SP PLN Suluttenggo, Joko Susanto didampingi Sekretaris Valentino Ai Taulu, Sabtu (25/11/2023)
Sekretaris DPD SP PLN Suluttenggo, Valentino Taulu juga memberikan tanggapan kritis serupa. Ai sapaan akrabnya menilai PW akan mengurangi tingkat penguasaan negara (dalam hal ini diwakili oleh PLN) terhadap sistem ketenagalistrikan nasional. Dengan begitu, PLN tidak lagi mempunyai kendali atas listrik yang melewati jaringannya.
“Dampak dari power wheeling seperti pemborosan APBN, melonjaknya oversupply pembangkit PLN, kenaikan tarif dasar listrik menjadi lebih mahal dan menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil serta menjadikan masyarakat sebagai pasar bagi produk oligarki,” tutur Taulu.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berencana membuka skema PW dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET yang diserahkan ke DPR untuk dibahas, namun pemerintah mencabutnya dari DIM.
Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau IPP untuk membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualan listrik IPP tersebut mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Namun penerapan power wheeling dinilai berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara.
Editor : Subhan Sabu