Kemudian pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022.
Ismail mengatakan, bahwa hal ini tidak boleh diundur-undur karena ada kaitannya dengan pedoman umat.
Ismail menambahkan,penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan hijriah. Jika ditinjau secara hisab, diprediksi akan ada perubahan awal Ramadhan dan Dzulhijjah 1443 H dan Safar 1444 H.
"Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam," katanya.
Perubahan yang dimaksud adalah dalam penentuan awal hijriyah secara hisab. Adapun secara rukyat, proses konfirmasi akan tetap kita lakukan saat menjelang awal Ramadhan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah.
Editor : Fabyan Ilat