JAKARTA, iNews.id - Inovasi dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Diketahui, pada tahun ini Kemenag mulai menggunakan kriteria baru dalam penentuan awal bulan Hijriyah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, kriteria tersebut mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
Ia menjelaskan, selama ini kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan 8 jam. Untuk itu MABIMS sepakat, mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Menurut Kamaruddin, kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Lebih lanjut, kriteria MABIMS Baru ini, merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017.
"Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," terangnya dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi menjelaskan, perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat.
"Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012," katanya.
Lebih lanjut, pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam.
"MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis,” ujarnya.
Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. “Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin,” ujar Ismail.
Editor : Fabyan Ilat