Gaji 13 Cair! Pemerintah Kucurkan Rp50Triliun bagi ASN serta Polri TNI dan Pensiunan hingga PPPK
Senin, 03 Juni 2024 | 11:54 WIB
Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah," jelasnya.
Khusus untuk pensiunan, gaji ke-13 mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan pensiun.
Editor : Fabyan Ilat