get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Bolsel Kecipratan DAK Tematik Rp 41 Miliar

Gaji 13 Cair! Pemerintah Kucurkan Rp50Triliun bagi ASN serta Polri TNI dan Pensiunan hingga PPPK

Senin, 03 Juni 2024 | 11:54 WIB
header img
Ilustrasi gaji 13 cair. Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Pastikan untuk segera memeriksa rekening Anda, karena dana tersebut mungkin sangat dinanti dan amat dibutuhkan.

Kemenkeu akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini, Senin (3/6/2024), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima gaji ke-13 mulai hari ini. Besarannya sama dengan tunjangan hari raya (THR). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa anggaran gaji ke-13 hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR) tahun lalu saat Idul Fitri.

Total anggaran untuk gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri mencapai jumlah yang fantastis. "Untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN untuk aparatur pusat itu mencapai Rp18 triliun," ungkap Isa dalam konferensi pers APBN, Senin (3/6/2024).

Adapun gaji ke-13 bagi ASN daerah yang disalurkan dari APBN melalui transfer daerah mencapai Rp21,1 triliun. Sedangkan untuk pensiunan, alokasi dari APBN sebesar Rp11,7 triliun. "Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," tambah Isa.

Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat), dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Semua besarannya juga akan menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut