get app
inews
Aa Text
Read Next : LSM Rako Menyoroti Laporan Keuangan PD Pasar Manado 2022 yang Rugi Ratusan Juta

LSM RAKO Soroti 18 Proyek APBD 2023 Provinsi Sulut Tahun 2023 Yang Dinilai Banyak Keganjilan

Sabtu, 13 April 2024 | 05:30 WIB
header img
Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga (Foto: Istimewa)

"Kami berharap  tahapan ini di lakukan audit Karana ini sangat menentukan suksesnya proyek pekerjaan nantinya," kata Harianto.

Harianto juga mengingatkan BPK agar dapat tetap menjaga Integritas selama melakukan audit, Jangan sampai mengabaikan unsur pidana, karena ada sanksi pidananya sebagai mana diatur dalam Undang undang no 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa keuangan pasal 36. 1

"Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tigamiliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tuturnya.

Surat Permohonan audit itu menurutnya sudah mendapat tanggapan dari BPK RI Perwakilan Sulut. Dalam Surat balasannya no 087/S/XIX/MND/03/2024, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Arief Fadillah mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.

"Informasi tersebut akan kami pertimbangkan sebagai bahan pemeriksaan LKPD TA 2023," tulis Arief dalam surat tersebut.

Harianto kemudian mengapresiasi respon BPK RI Perwakilan Sulut karena telah memulai tahapan Audit terhadap laporan dari LSM RAKO tersebut.

"Kami mengapresiasi respon BPK. Beberapa waktu lalu kami menerima pemberitahuan terkait permohonan audit LSM RAKO," pungkasnya 

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut