get app
inews
Aa Read Next : LSM Rako Menyoroti Laporan Keuangan PD Pasar Manado 2022 yang Rugi Ratusan Juta

LSM RAKO Soroti 18 Proyek APBD 2023 Provinsi Sulut Tahun 2023 Yang Dinilai Banyak Keganjilan

Sabtu, 13 April 2024 | 05:30 WIB
header img
Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti 18 proyek APBD Povinsi Sulut tahun 2023 yang dinilai memiliki banyak keganjilan mulai dari  proses tender sampai pelaksanaan.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga kemudian menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulut pada 15 Maret 2024 kemarin terkait permohonan audit ke 18 proyek tersebut.

"Kami berharap BPK dapat melakukan audit proses tender sesuai perundang undangan yang mengacu ke Perpres no 12 tahun 2021, Permen PUPR  No 14 tahun 2020 dan LKPP no 12 tahun 2021 sebagai juknis pelaksanaan proses tender," ujar Harianto, Sabtu (13/4/2024).

Dalam surat permohonan audit tersebut, ada beberapa hal yang menjadi sorotan lebih khusus pada poin prakualifikasi, dimana menurut Harianto dalam proses ini tahapan sebagai berikut:

a. Pengumuman prakualifikasi 
 
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi
 
c. Pemberian penjelasan kualifikasi
 
d. Penyampaian dokumen kualifikasi 

f. Pembuktian kualifikasi

e. Evaluasi dokumen kualifikasi 

g. Penetapan hasil kualifikasi

h. Pengumuman hasil kualifikasi 

i. sangga kualifikasi, dst.

"Kami berharap  tahapan ini di lakukan audit Karana ini sangat menentukan suksesnya proyek pekerjaan nantinya," kata Harianto.

Harianto juga mengingatkan BPK agar dapat tetap menjaga Integritas selama melakukan audit, Jangan sampai mengabaikan unsur pidana, karena ada sanksi pidananya sebagai mana diatur dalam Undang undang no 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa keuangan pasal 36. 1

"Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tigamiliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tuturnya.

Surat Permohonan audit itu menurutnya sudah mendapat tanggapan dari BPK RI Perwakilan Sulut. Dalam Surat balasannya no 087/S/XIX/MND/03/2024, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Arief Fadillah mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.

"Informasi tersebut akan kami pertimbangkan sebagai bahan pemeriksaan LKPD TA 2023," tulis Arief dalam surat tersebut.

Harianto kemudian mengapresiasi respon BPK RI Perwakilan Sulut karena telah memulai tahapan Audit terhadap laporan dari LSM RAKO tersebut.

"Kami mengapresiasi respon BPK. Beberapa waktu lalu kami menerima pemberitahuan terkait permohonan audit LSM RAKO," pungkasnya 

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut