MANADO, iNewsManado.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti 18 proyek APBD Povinsi Sulut tahun 2023 yang dinilai memiliki banyak keganjilan mulai dari proses tender sampai pelaksanaan.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga kemudian menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulut pada 15 Maret 2024 kemarin terkait permohonan audit ke 18 proyek tersebut.
"Kami berharap BPK dapat melakukan audit proses tender sesuai perundang undangan yang mengacu ke Perpres no 12 tahun 2021, Permen PUPR No 14 tahun 2020 dan LKPP no 12 tahun 2021 sebagai juknis pelaksanaan proses tender," ujar Harianto, Sabtu (13/4/2024).
Dalam surat permohonan audit tersebut, ada beberapa hal yang menjadi sorotan lebih khusus pada poin prakualifikasi, dimana menurut Harianto dalam proses ini tahapan sebagai berikut:
a. Pengumuman prakualifikasi
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi
c. Pemberian penjelasan kualifikasi
d. Penyampaian dokumen kualifikasi
f. Pembuktian kualifikasi
e. Evaluasi dokumen kualifikasi
g. Penetapan hasil kualifikasi
h. Pengumuman hasil kualifikasi
i. sangga kualifikasi, dst.
Editor : Subhan Sabu