get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekapitulasi Suara Selesai Maksimal 3 Jam Usai Perhitungan Suara

Diduga Lakukan Pergeseran Suara Calon, KPU Sulut Berhentikan Sementara Anggota KPU Minahasa Utara

Jum'at, 15 Maret 2024 | 03:55 WIB
header img
Rapat Pleno Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Anggota KPU Minahasa Utara (Foto: Istimewa)

Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran. Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minut.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung, berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut.

"Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung. Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut