MANADO, iNewsManado.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minahasa Utara (Minut) berinsial YH yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Sulut, klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat, Petunjuk Awal lewat pemberitaan media, dan rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi.
"Maka KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).
Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat.
Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi. KPU Sulut dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI," tutur Meidy Tinangon.
Editor : Subhan Sabu