GORONTALO, iNews.id – Modus mengaku sebagai kontraktor, ML (41) warga Desa Ayula, Kabupaten Gorontalo menipu pemilik rental mobil.
Tak tanggung-tanggung pidana yang dilakukannya yakni menjual sekira 7 mobil rental yang digunakannya.
Pelaku berhasil dibekuk oleh gabungan Tim Piranha Resmob Polres Gorontalo Utara dibantu Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (08/02) malam.
Diketahui pelaku yang berinisial ML (41) warga Desa Ayula ini berhasil diringkus tim gabungan di salah satu pasar tradisional tepatnya di Kelurahan Girian Weru 1, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kapolres Gorut AKBP Juprisan Pratama Ramadhan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi menjelaskan, pelaku sudah menjalankan modusnya dari bulan Agustus 2021, namun baru diketahui korban pada November 2021.
“Modus pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara merental mobil dan digadaikan ke orang lain,” terang Kasar Reskrim.
Lanjut Iptu Fahmi, untuk menjalankan aksinya, ML mengaku kepada korbannya untuk pengurusan pekerjaan proyek.
Namun ternyata itu hanya modus untuk mengelabui. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak orang lain agar bisa dipercaya.
Dalam pengakuannya (pelaku), setiap mobil yang digadaikan dengan jumlah bervariasi dari 15-25 juta per unit.
Editor : Fabyan Ilat