Sehubungan dengan transaksi non tunai, Bank Indonesia Sulut terus mendorong penggunaan QRIS sebagai kanal digital SP yang cepat, mudah, murah, aman dan handal, yang mempercepat perluasan inklusi keuangan di masyarakat Sulut.
Realisasi penambahan jumlah pengguna QRIS di Sulut sampai dengan Oktober 2023 mencapai 166.926 atau 87,43 persen dari target tahun 2023 (190.922).
Sementara itu, dari sisi volume transaksi QRIS di Sulut mencapai 3.654.265 transaksi atau sebesar 203,47 persen dari target tahun 2023 (1.795.956). Jumlah merchant di Sulut berjumlah 262.014 merchant, dan nominal trx mencapai 526,43 Milyar.
"Pada kesempatan ini juga, kami menyampaikan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023 mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran," tutur Renold.
Dengan demikian kata dia, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang logam tersebut untuk dapat ditukarkan di Bank Umum terdekat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat menukarkan uang Rupiah di tempat-tempat resmi yaitu di perbankan. Selain itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, dengan cara ; (1) mengenali / meyakini keaslian uang rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang); (2) merawat dengan menerapkan 5 Jangan (Jangan dilipat, diremas, dibasahi, distapler dan dicoret); (3) menjaga dengan cara mencegah peredaran uang palsu," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu