get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

Kementerian ATR/BPN RI Berikan Penghargaan Kepada Satgas Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Sulut

Senin, 11 Desember 2023 | 20:09 WIB
header img
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto menerima piagam penghargaan dan pin emas dari Kementerian ATR/BPN RI (Foto : Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI memberikan piagam penghargaan dan pin emas kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terdiri dari Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil BPN Sulut

Upacara penyerahan penghargaan dan penyematan pin emas dilaksanakan di halaman Mapolda Sulut, Senin (11/12/2023) yang dipimpin oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kajati Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, para PJU Polda, para penerima penghargaan dan seluruh personel Polda Sulut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kajati dan Bapak Kepala Kanwil BPN Sulawesi Utara, beserta jajaran yang telah bersinergi dengan sangat baik dalam penanganan tindak pidana pertanahan tahun 2023," kata Widodo.

Menurutnya Widodo, pemberantasan mafia tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Presiden RI, Joko Widodo yang memberikan Tiga tugas utama kepada Menteri ATR/KBPN, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

"Berbagai upaya dalam memberantas Mafia Tanah telah dilakukan. Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah," tutur Widodo.

Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian, dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana pertanahan, di tahun 2023, Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulut telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan.

"Semuanya telah P21 dan telah ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp32.721.000.000, dan seluas 61.326 M2 bidang tanah dapat diselamatkan. Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut," kata Widodo.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut