get app
inews
Aa Read Next : Tekan Angka Kenakalan Remaja, Kejari Manado Lakukan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Manado

Kejari Manado Serahkan Berkas 5 Tersangka Korupsi MAN Model 1

Minggu, 10 Desember 2023 | 01:00 WIB
header img
Penyerahan Tahap II terhadap kelima tersangka korupsi penyimpangan dalam kegiatan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan Madrasah MAN Model 1 Manado (Foto : Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan penyerahan tahap II terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan Tahap II terhadap kelima tersangka masing-masing SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Polresta Manado yang termuat dalam lima berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado pada tanggal 5 Desember 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut bahwa pada tahun 2019 MAN Model I Manado memperoleh anggaran dari SBSN.

Anggaran dari SBSN tersebut untuk kegiatan pengadaan peralatan keterampilan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp700 juta yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp699.723.041.

"Bahwa setelah melalui proses tender CV. DUTA KARYA AGUNG ditunjuk sebagai Penyedia Jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan Nomor : B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 Tanggal 26 November 2019 dengan Nilai Kontrak Rp657.110.113," kata Hijran Safar, Sabtu (9/12/2023).

Dalam pelaksanaannya tersangka SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan melakukan persekongkolan sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walau pun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen atas dasar Berita Acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.

Editor : Subhan Sabu

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut