get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Keluar Penjara Residivis Ini Kembali Berulah, Tikam Orang Dengan Tombak Hingga Sekarat

Seorang Wanita di Minahasa Selatan Babak Belur Dianiaya kakak Kandung Sendiri

Sabtu, 25 November 2023 | 18:11 WIB
header img
JP alias Jusak (52), pelaku penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri di Minahasa Selatan (Foto : Istimewa)

MINSEL, iNewsManado.com - Hanya karena batu asah, seorang wanita di Minahasa Selatan (Minsel) bernama Juliana, mengalami penderitaan akibat pemukulan oleh kakak kandungnya, JP alias Jusak (52). Kejadian tersebut terjadi di Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minsel.

Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (19/11/2023), yang dilakukan oleh tersangka JP terhadap korban, yang juga merupakan adik perempuannya.

"Korban, yaitu Juliana, adalah adik kandung pelaku. Awalnya, pelaku datang untuk menanyakan batu asah atau batu gosok, namun korban tidak tahu. Kemudian, pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan, mengenai wajah, mata, dan hidung korban, sehingga mengeluarkan darah," ujar Kapolres, Sabtu (25/11/202).

Korban kemudian melapor ke Polsek Tumpaan. Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh korban, disebutkan bahwa korban tidak ingin membuat laporan resmi karena merasa tidak tega melaporkan kakak kandungnya.

"Korban ingin masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) atau secara kekeluargaan," kata Kapolres.

Pihak Polsek Tumpaan segera mencari pelaku, namun sayangnya, pelaku tidak berada di tempat. Anak korban sudah mengunggah kasus penganiayaan ini di media sosial.

"Sudah dijadwalkan untuk pertemuan pada Jumat nanti. Namun, dengan adanya postingan medsos oleh anak korban, kami langsung mengamankan pelaku. Sangat disayangkan anak korban ini tidak berkomunikasi lebih mendalam dengan kami terkait penanganan kasus ini," ungkap Kapolres.

Kapolsek Tumpaan, Iptu Dedy Matahari, menyatakan bahwa pelaku sudah diperiksa dan akan segera ditahan.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi, kasus ini dinaikkan ke penyidikan dengan Pasal persangkaan 351 ayat 1 KUHP. Penahanan akan dimulai besok selama 20 hari ke depan di rutan Polres Minsel," katanya.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut