get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Dilakukan OJK SulutGoMalut Guna Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Catat! Ini 154 Investasi Ilegal Disegel OJK

Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:44 WIB
header img
Ilustrasi. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Maraknya investasi illegal di Indonesia terus jadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, pada Oktober 2020, terdapat 154 entitas yang diduga beroperasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir fintech lending serta penawaran investasi lain sebelum memakan lebih banyak korban.

"Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya," ujar Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (29/1/2022).

SWI merinci, 154 entitas tersebut terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Lalu, mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), selama   bulan   Agustus  2021,  Bappebti Kementerian  Perdagangan  memblokir  249 domainsitus  web  entitas  di  bidang  perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pemblokiran ini melengkapi kinerja  Bappebti  sebagai  pengawasperdagangan  berjangka  komoditi,  yang sejak  Januari hingga Agustus  2021  mencatat  telah  memblokir sebanyak  954 domain. 

Pemblokiran  dilakukan  bekerja sama  dengan  Kementerian  Komunikasi  dan  Informatika.  Pemerintah  meminta  masyarakat  lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Kepala  Bappebti  Indrasari  Wisnu  Wardhana  menegaskan  pemblokiran  di  bulan  Agustus  2021 terbanyak  dibandingkan  bulan-bulan  sebelumnya. Banyak domainyang  membuat  penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.

114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

 

Berikut daftar lengkap investasi illegal disegel OJK:

 

A. Pelaku kegiatan usaha investasi ilegal yang dihentikan

1) Koperasi Kencana Madani Investama

2) KSP Syariah Baitussalam - Kredit Online Tanpa Riba

3) PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id)

4) QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi

5) PT Hafizc Koin Asia (INMAX)

6) Finantech Vastgoed Investering

7) Fvigroup Etherpay Indonesia

8) PT Berkah Emas Indonesia

9) PT Nunggal Tali Roso (NETERO)

10) Binance (https://www.binance.com/en;https://binance.zendesk.com/)

11) Ford-FX Community

12) PeopleGiveAway/https://accounts. peoplegiveaway.com

13) Digital Bisnis Online Solutions Community -DBOSS.CO

14) PT Kapital Asia International Group

15) PT Buraq Nur Syariah

16) BTC Dana

17) Meeju Indonesia

18) Saham KRONOS

19) https://bit.ly/danainvestasiberkah

20) SHARE4PAY Indonesia

21) https://www.trading-uf.com/

22) Tanamdanainvestasiindonesia

23) Grand Andalusia Village

24) t.me/ellenmayins; t.me/ellenmayin

25) https://www.recoverysuksesqq.com/

26)PT Braderhud Energi Indonesia (BRADERHUD)/PT Berlian Internasional

27) PT Mega Cakrawala Properti - Hungkang Sutedja

28) WINNER SYSTEM

29) GoIns/ https://www.golns.co/

30) Arisan Group Facebook "All Member Day" dan Investasi Tas Branded yang dilakukan Sdri. Dewi Yulianti

31) EDCCashhttps://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/

32) JD UNION

https://www.jdunion888.com/

https://jdunion888.com.ipaddress.com/

https://reg.jdunion888.com?inc=0029JG

https://jdunionsukses.blogspot.com/

https://reg.jdunion888.com/?inc=000D26

https://www.jdunion888.my.id

https://www.jdunion888.jmggroup.co.id/

https://reg.jdunion888.com/register

https://d.jdunion888.com/index

https://reg.jdunion888.com/download

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut